Kementerian ATR/BPN
Jadi Ketua Harian Tim Percepat Penetapan LP2B, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Terjaga dan Lahan Pertanian Tidak Tergerus
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Dalam rapat tersebut, disepakati Menteri ATR/Kepala BPN akan bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Sementara Menko Pangan, ditunjuk sebagai Koordinator Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dengan didukung Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.
LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.
Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan sekitar 87% di antaranya telah masuk dalam kategori LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan. Hingga saat ini, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57% wilayah yang telah mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud di sini tentu saja lahan sawah,” tegas Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, saat ini sedang disiapkan. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.
Sebelum ada kebijakan LSD, rata-rata alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80.000 hingga 120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, angka tersebut turun drastis menjadi 5.618 hektare.
Delapan provinsi yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah kini memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi lainnya, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, pun menyambut baik langkah percepatan LP2B dan LSD. “Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan lagi. Artinya, lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. (MW/YZ)
Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Karawang – Di tengah kebiasaan serba cepat, pelayanan publik juga dituntut untuk beradaptasi menjadi lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Transformasi inilah yang mulai diwujudkan dalam layanan pertanahan. Melalui digitalisasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku serta hadirnya program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan), urusan administrasi pertanahan yang dahulu kerap dipersepsikan rumit perlahan berubah menjadi layanan yang lebih praktis dan ramah bagi masyarakat.
Bagi banyak orang, mengurus dokumen pertanahan kerap identik dengan proses panjang, antrean, dan birokrasi yang melelahkan. Namun, keadaan itu tidak terjadi saat Angelita (30) mengurus urusan sertipikat tanahnya. Ia justru merasakan bagaimana inovasi layanan pertanahan mampu memangkas kerumitan administratif dan memberi keleluasaan waktu bagi dirinya yang memiliki mobilitas tinggi.
Saat datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, Angelita melihat efektivitas PELATARAN. Dipadukan dengan kemudahan akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses yang dulu terkesan berat kini menjadi jauh lebih sederhana.
“Kalau dulu dengar kata birokrasi rasanya sudah berat duluan. Tapi, di sini saya belajar dan merasakan langsung bahwa sekarang jauh lebih baik. Dengan Sentuh Tanahku kita bisa lihat prosesnya, dan layanan Sabtu seperti ini benar-benar membantu,” ungkap Angelita.
Pengalaman Angelita dengan layanan digital pertanahan bermula saat ia hendak membeli rumah. Sebagai calon pembeli, ia ingin memastikan legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi, langkah yang penting untuk menghindari potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari. Dari kebutuhan itu ia mengenal aplikasi Sentuh Tanahku, yang kemudian menjadi pintu masuknya terhadap layanan pertanahan berbasis digital.
“Waktu mau beli rumah saya ingin tahu dulu apa saja yang harus dicek dari surat-suratnya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Lalu, saya tahu BPN punya aplikasi Sentuh Tanahku, jadi langsung saya download dan verifikasinya juga cepat, hari itu juga selesai,” terang Angelita.
Melalui aplikasi tersebut, Angelita dapat mengakses berbagai fitur yang membantunya memahami status dan informasi pertanahan secara mandiri. Fitur Sertipikatku memudahkannya melakukan pengecekan sertipikat, sementara fitur Cari Bidang membantunya melihat posisi bidang tanah secara lebih akurat. Kehadiran teknologi ini menjadikan masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada informasi manual, melainkan dapat memantau berbagai hal secara langsung dari genggaman tangan.
Kombinasi layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan layanan tatap muka yang lebih fleksibel melalui PELATARAN menjadi contoh bagaimana transformasi ATR/BPN dapat terasa konkret, sederhana, dan relevan dalam kehidupan sehari-hari. “Ngapain ambil antrean di hari biasa kalau hari Sabtu bisa? Hari kerja kan kita juga harus kerja. Dengan layanan Sabtu seperti ini jadi lebih fleksibel,” ujarnya.
Apa yang dirasakan Angelita menunjukkan satu hal penting, yaitu inovasi pelayanan publik yang baik adalah inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. “Menurut saya semuanya sudah bagus. Tinggal dipertahankan saja dan terus mengikuti perkembangan teknologi. Saya benar-benar suka dengan pelayanan seperti ini. I love ATR/BPN,” pungkas Angelita. (LS/FA)
Kementerian ATR/BPN
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
Jakarta – Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Menurutnya, penerapan asas tersebut juga penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para tetangga yang berbatasan. “Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.
Pada praktik di lapangan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, permasalahan tersebut dapat segera dibicarakan bersama.
“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. (SG/KR)
Kementerian ATR/BPN
Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan hewan kurban dalam momentum Peringatan Iduladha 1447 H kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah pada Rabu (27/05/2026), di Ponpes Darunnajah, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyerahan hewan kurban tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Iduladha sekaligus bentuk kepedulian sosial Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Mudah-mudahan di hari yang baik ini, penyerahan hewan kurban dapat mempererat kebersamaan antara Kementerian ATR/BPN, pondok pesantren, umara, dan ulama dalam memperhatikan serta melayani masyarakat. Kami berharap kita semua mampu melayani masyarakat dan menyejahterakan rakyat bersama-sama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Hewan kurban yang diserahkan kali ini berasal dari partisipasi dan gotong royong keluarga besar Kementerian ATR/BPN, mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, hingga para pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hewan kurban tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah ponpes dan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ponpes Darunnajah yang penyerahannya diterima langsung oleh Pimpinan Ponpes Darunnajah, Sofwan Manaf.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mewakili Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyerahkan hewan kurban Presiden kepada Ponpes Darunnajah. Penyerahan tersebut menjadi bentuk perhatian dan kepedulian Presiden terhadap pondok pesantren serta masyarakat dalam momentum Iduladha 1447 H.
Menurut Menteri Nusron, momentum Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian antarsesama. Ia berharap nilai-nilai kebersamaan tersebut dapat terus dijaga demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Semoga Pondok Pesantren Darunnajah semakin menebarkan kebaikan dan memberikan manfaat bagi umat manusia. Sebagaimana janji Allah, segala sesuatu yang memberikan kemanfaatan bagi umat manusia niscaya akan bertahan di muka bumi,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang selaku Ketua Panitia Kurban Peringatan Iduladha Tahun 1447 H, Farid Hidayat; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/JR)
-
Fashion7 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment7 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion7 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Sports7 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Entertainment7 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Entertainment7 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Sports7 bulan agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors
-
Business7 bulan agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
