Kementerian ATR/BPN
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Jakarta – Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/04/2026).
Menurut Shamy Ardian, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya. Pada kondisi tersebut, proses dan biaya yang muncul sering kali terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Ia menekankan, langkah pertama yang harus dipahami masyarakat adalah perbedaan antara hibah dan waris. Peralihan melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia. Pemahaman ini penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan. “Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.
Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.
Adapun biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Adapun besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk melihat estimasi biaya, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam proses pengurusan peralihan hak karena waris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan. Selain itu, perlu disertakan fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen lain yang turut dibutuhkan meliputi akta wasiat notariil (jika ada), fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, juga wajib melampirkan bukti SSP/PPH.
Sementara itu, dalam pengurusan hibah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administratif yang tidak jauh berbeda. Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta menyerahkan sertifikat tanah asli. Dokumen penting lainnya adalah akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut. Selain itu, pemohon perlu menyertakan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan. Untuk nilai tanah di atas Rp60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.
Shamy Ardian mengingatkan, biaya pengurusan bisa terasa mahal karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, adanya denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. “Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya. (LS/JR)
Kementerian ATR/BPN
Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku
Jakarta – Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) sepagi mungkin untuk mengamankan nomor antrean pelayanan. Ada yang bahkan sudah datang sebelum waktu layanan loket pertanahan dibuka.
Kini, dengan fitur Antrian Daring yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan datang sejak pagi saat membutuhkan layanan pertanahan. Fitur ini menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu yang membuat proses mengantre dapat dilakukan dari mana saja.
Untuk booking nomor antrean, masyarakat perlu memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi. Dari laman utama, pilih menu Layanan, kemudian klik Antrian Daring. Pemesanan nomor antrean sudah bisa diakses hingga tujuh hari sebelum jadwal kunjungan yang diinginkan. Masyarakat bisa memiliki keleluasaan lebih untuk mengatur waktu kedatangan ke Kantah.
Setelah memilih tanggal kedatangan, laman aplikasi akan mengarahkan pengguna pada pilihan loket layanan yang ingin didatangi. Dengan begitu, sejak awal bukan hanya waktu, namun juga detail loket sudah dipetakan sejak awal sehingga di lokasi bisa langsung diarahkan petugas ke alur yang sesuai data terdaftar.
Beberapa opsi loket tersedia yang dapat dipilih pengguna aplikasi antara lain loket untuk pendaftaran kuasa dan tanpa kuasa; loket informasi bagi yang ingin bertanya; hingga layanan non-PNBP untuk perbaikan data. Di samping itu, ada pula pilihan loket pengaduan; loket prioritas wakaf dan aset pemerintah daerah; serta loket penyerahan untuk pengambilan sertipikat yang sudah selesai diproses, termasuk bagi pemohon yang ingin alih media ke Sertipikat Elektronik.
Fitur Antrian Daring menjadi bentuk transparansi layanan pertanahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Setelah data tanggal dan loket pilihan sudah terdaftar, pengguna bisa melihat jumlah antrean yang sudah masuk, sisa kuota, hingga estimasi waktu pemanggilan secara _real time_ dalam Sentuh Tanahku. Dengan demikian, keputusan untuk datang ke Kantah tidak lagi berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan informasi yang jelas.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku membantu mengubah situasi antrean di Kantah menjadi lebih terkendali. Masyarakat bisa berhenti datang terlalu pagi dan menunggu layanan cukup lama karena kini dari Antrian Daring sudah menampakkan gambaran kapan giliran layanan akan tiba. (DR/SV)
Kementerian ATR/BPN
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Jakarta – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.
Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.
Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (25/06/2026). Dalam pertemuan ini, Wamen Ossy menegaskan dukungannya dalam penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan nasional melalui unsur pertanahan dan tata ruang.
“Dukungan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional, percepatan penerbitan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung investasi dan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ungkap Wamen Ossy di Gedung Kemenko IPK, Jakarta.
Bukan hanya ATR/BPN, Wamen Ossy menilai tata kelola kebandarudaraan juga perlu dikuatkan dengan integrasi data spasial lintas sektor. Hal ini yang dikonsepkan dengan sebutan one spatial planning policy atau satu acuan tata ruang.
“Integrasi data spasial, data pertanahan, data tata ruang, informasi geospasial, hingga data perizinan daerah akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” jelas Wamen Ossy.
Untuk membahas sektor kebandarudaraan, rakor ini juga mengundang perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Di hadapan seluruh peserta rakor, Wamen Ossy mengingatkan pentingnya penataan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang. “Ke depan, pengendalian perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, perizinan, hingga pengawasan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menko AHY sebagai pimpinan rakor menyatakan tujuan utama pertemuan ini adalah memperkuat tata kelola ekosistem kebandarudaraan melalui penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, ia mengharapkan partisipasi dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait.
Dengan pertemuan dan upaya yang dilakukan bersama, ia meyakini bisa ikut meningkatkan daya saing dan kualitas layanan bandara. “Mari kita kawal bersama pengelolaan ekosistem kebandarudaraan secara profesional, modern, dan inklusif guna akan menghadirkan berbagai manfaat, terutama bagi sektor ekonomi, pariwisata, industri kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Menko AHY.
Dalam rakor ini, Wamen Ossy hadir dengan didampingi sejumlah pejabat dan jajaran terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Beberapa di antaranya, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (MW/YZ)
-
Fashion8 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment8 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion8 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Sports8 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Entertainment8 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Entertainment8 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Sports8 bulan agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors
-
Entertainment8 bulan agoMod turns \’Counter-Strike\’ into a \’Tekken\’ clone with fighting chickens
