Kementerian ATR/BPN
Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat
Kab. Majalengka – Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sangat strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria sebagai ujung tombak pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat. Salah satu buktinya tampak pada kinerja GTRA Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja, yang telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun.
“Perjalanan panjang luar biasa, ketika status (awalnya) hutan, dan muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami selaku Ketua Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN bagaimana untuk mempercepat waktu,” jelas Bupati Majalengka, Eman Suherman dalam keterangannya, di Pendopo Kabupaten Majalengka.
Perjalanan proses tersebut berbuah hasil nyata melalui langkah konkret lintas instansi di bawah koordinasi GTRA Majalengka. Dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, lalu terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi objek Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka pun bergerak cepat memulai penyuluhan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2024, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, hingga tahapan pengukuran dan pemetaan terhadap batas-batas bidang tanah di bulan November 2024. Di akhir prosesnya, Sidang GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah pun digelar untuk menetapkan objek dan subjek Redistribusi Tanah.
“Peran Kementerian ATR/BPN yang paling menonjol karena petugas langsung turun lapangan untuk pendataan bidang dan lain-lain. Kami pun berpikir jangan sampai ada kendala, maka kami bangun jalannya, jembatan, agar redistribusi ini lancar, aman, dan kondusif. Alhamdulillah, dalam waktu dua bulan, peta bidang sudah ada,” ujar Eman Suherman.
Desa Nunuk Baru bermula dari sebuah perkampungan yang sudah ada sejak 1.471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Dari generasi ke generasi, warga setempat terus memperjuangkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang didiami mereka. Hingga akhirnya, kepastian hukum itu diperoleh melalui Redistribusi Tanah pada akhir tahun 2024.
Sertipikat tanah untuk Desa Nunuk Baru itu sendiri diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka sangat mengapresiasi ATR/BPN yang selalu memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam proses Redistribusi Tanah ini.
“Posisi dan peranan ATR/BPN walaupun instansi vertikal, ini sangat terasa bagi kami manfaatnya. Terima kasih. Masyarakat yang kemarin berada dalam ketidakpastian sekarang hidup dengan nyaman, tenang, tidur pun nyenyak karena bangunan yang sudah ditempati punya kepastian, sertipikat,” ujar Bupati Majalengka.
Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terus digulirkan Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kerja kolaboratif dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan akses tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah. Sejak awal, perencanaan dan pelaksanaan program dilakukan secara kolaboratif antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan tujuan akhir agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan dapat terus direncanakan dan dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten, mulai dari tahap perencanaan hingga saat menyentuh masyarakat. Karena keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tapi keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujar Hendro Prastowo. (DR/YZ/TM)
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) periode 2025-2029. Dengan dukungan Bank Dunia, program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Dengan target pendaftaran tanah sistematis seluas 4,8 juta hektare, kita dapat melihat bahwa ILASPP memiliki cakupan dan dampak yang sangat besar. ILASPP merupakan investasi yang sangat berharga bagi kita semuanya dalam pembangunan menjadi fondasi tata kelola pertanahan dan tata ruang, khususnya dalam jangka yang panjang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, ILASPP turut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencapai target pendaftaran tanah pada periode yang ditentukan, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan integrasi data pertanahan dan tata ruang serta modernisasi sistem informasi. Kedua hal ini diperlukan agar informasi dari berbagai instansi terkait dapat saling terhubung dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat.
“Keberhasilan proyek sangat ditentukan oleh kuatnya komitmen pemerintah, efektivitas kelembagaan, kemudian kualitas koordinasi di antara seluruh pihak yang terlibat. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui dukungan yang nyata, baik dalam bentuk kebijakan, penguatan organisasi pelaksana, penyediaan sumber daya manusia, maupun percepatan pengambilan keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Melalui ILASPP, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pembenahan administrasi pertanahan dan tata ruang agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Hasil proyek ILASP ini diharapkan tidak hanya memenuhi target kegiatan, namun bisa mendukung kepastian hukum hak atas tanah dan penyelenggaraan tata ruang yang lebih terintegrasi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
Adapun dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP ini, hadir langsung, Willem van der Muur sebagai Land Tenure Specialist pada World Bank’s Urban, Resilience and Land Global Practice. Pertemuan ini juga diikuti secara daring dan luring oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (JM/YZ)
Kementerian ATR/BPN
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Jakarta – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).
Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.
Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (JM/YZ)
Kementerian ATR/BPN
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan kepada jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat pengelolaan manajemen risiko melalui integrasi dengan proses bisnis dan transformasi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengendalian internal, terutama dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang
“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Wamen Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Penerapan manajemen risiko dalam transformasi digital perlu disertai penguatan proses bisnis, mulai dari alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian. Menurut Wamen Ossy, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan. Sebagai contoh, dalam pelayanan peralihan hak, percepatan proses perlu tetap memperhatikan keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan.
“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertemakan ‘Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance’.
Dalam kesempatan yang sama, selaku Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Muhammad menjelaskan maksud penyelenggaraan Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026. Seminar ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik, sekaligus menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang, untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam setiap siklus proses bisnis kementerian.
“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik. Hendaknya kesadaran akan manajemen risiko ini tercermin baik dalam perencanaan kegiatan, menetapkan keputusan, melaksanakan pengendalian, ataupun saat mengevaluasi pekerjaan,” pungkasnya.
Seminar GRC tahun ini juga menghadirkan beberapa narasumber di bidang manajemen risiko, seperti Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo dan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring serta diikuti secara daring oleh 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. (AR/JR)
-
Fashion11 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment11 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion11 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Entertainment11 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Sports11 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Business11 bulan agoThe 9 worst mistakes you can ever make at work
-
Entertainment11 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Entertainment11 bulan agoMod turns \’Counter-Strike\’ into a \’Tekken\’ clone with fighting chickens
