Kementerian ATR/BPN
Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat
Kab. Majalengka – Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sangat strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria sebagai ujung tombak pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat. Salah satu buktinya tampak pada kinerja GTRA Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja, yang telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun.
“Perjalanan panjang luar biasa, ketika status (awalnya) hutan, dan muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami selaku Ketua Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN bagaimana untuk mempercepat waktu,” jelas Bupati Majalengka, Eman Suherman dalam keterangannya, di Pendopo Kabupaten Majalengka.
Perjalanan proses tersebut berbuah hasil nyata melalui langkah konkret lintas instansi di bawah koordinasi GTRA Majalengka. Dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, lalu terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi objek Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka pun bergerak cepat memulai penyuluhan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2024, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, hingga tahapan pengukuran dan pemetaan terhadap batas-batas bidang tanah di bulan November 2024. Di akhir prosesnya, Sidang GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah pun digelar untuk menetapkan objek dan subjek Redistribusi Tanah.
“Peran Kementerian ATR/BPN yang paling menonjol karena petugas langsung turun lapangan untuk pendataan bidang dan lain-lain. Kami pun berpikir jangan sampai ada kendala, maka kami bangun jalannya, jembatan, agar redistribusi ini lancar, aman, dan kondusif. Alhamdulillah, dalam waktu dua bulan, peta bidang sudah ada,” ujar Eman Suherman.
Desa Nunuk Baru bermula dari sebuah perkampungan yang sudah ada sejak 1.471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Dari generasi ke generasi, warga setempat terus memperjuangkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang didiami mereka. Hingga akhirnya, kepastian hukum itu diperoleh melalui Redistribusi Tanah pada akhir tahun 2024.
Sertipikat tanah untuk Desa Nunuk Baru itu sendiri diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka sangat mengapresiasi ATR/BPN yang selalu memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam proses Redistribusi Tanah ini.
“Posisi dan peranan ATR/BPN walaupun instansi vertikal, ini sangat terasa bagi kami manfaatnya. Terima kasih. Masyarakat yang kemarin berada dalam ketidakpastian sekarang hidup dengan nyaman, tenang, tidur pun nyenyak karena bangunan yang sudah ditempati punya kepastian, sertipikat,” ujar Bupati Majalengka.
Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terus digulirkan Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kerja kolaboratif dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan akses tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah. Sejak awal, perencanaan dan pelaksanaan program dilakukan secara kolaboratif antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan tujuan akhir agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan dapat terus direncanakan dan dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten, mulai dari tahap perencanaan hingga saat menyentuh masyarakat. Karena keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tapi keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujar Hendro Prastowo. (DR/YZ/TM)
Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Karawang – Di tengah kebiasaan serba cepat, pelayanan publik juga dituntut untuk beradaptasi menjadi lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Transformasi inilah yang mulai diwujudkan dalam layanan pertanahan. Melalui digitalisasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku serta hadirnya program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan), urusan administrasi pertanahan yang dahulu kerap dipersepsikan rumit perlahan berubah menjadi layanan yang lebih praktis dan ramah bagi masyarakat.
Bagi banyak orang, mengurus dokumen pertanahan kerap identik dengan proses panjang, antrean, dan birokrasi yang melelahkan. Namun, keadaan itu tidak terjadi saat Angelita (30) mengurus urusan sertipikat tanahnya. Ia justru merasakan bagaimana inovasi layanan pertanahan mampu memangkas kerumitan administratif dan memberi keleluasaan waktu bagi dirinya yang memiliki mobilitas tinggi.
Saat datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, Angelita melihat efektivitas PELATARAN. Dipadukan dengan kemudahan akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses yang dulu terkesan berat kini menjadi jauh lebih sederhana.
“Kalau dulu dengar kata birokrasi rasanya sudah berat duluan. Tapi, di sini saya belajar dan merasakan langsung bahwa sekarang jauh lebih baik. Dengan Sentuh Tanahku kita bisa lihat prosesnya, dan layanan Sabtu seperti ini benar-benar membantu,” ungkap Angelita.
Pengalaman Angelita dengan layanan digital pertanahan bermula saat ia hendak membeli rumah. Sebagai calon pembeli, ia ingin memastikan legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi, langkah yang penting untuk menghindari potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari. Dari kebutuhan itu ia mengenal aplikasi Sentuh Tanahku, yang kemudian menjadi pintu masuknya terhadap layanan pertanahan berbasis digital.
“Waktu mau beli rumah saya ingin tahu dulu apa saja yang harus dicek dari surat-suratnya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Lalu, saya tahu BPN punya aplikasi Sentuh Tanahku, jadi langsung saya download dan verifikasinya juga cepat, hari itu juga selesai,” terang Angelita.
Melalui aplikasi tersebut, Angelita dapat mengakses berbagai fitur yang membantunya memahami status dan informasi pertanahan secara mandiri. Fitur Sertipikatku memudahkannya melakukan pengecekan sertipikat, sementara fitur Cari Bidang membantunya melihat posisi bidang tanah secara lebih akurat. Kehadiran teknologi ini menjadikan masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada informasi manual, melainkan dapat memantau berbagai hal secara langsung dari genggaman tangan.
Kombinasi layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan layanan tatap muka yang lebih fleksibel melalui PELATARAN menjadi contoh bagaimana transformasi ATR/BPN dapat terasa konkret, sederhana, dan relevan dalam kehidupan sehari-hari. “Ngapain ambil antrean di hari biasa kalau hari Sabtu bisa? Hari kerja kan kita juga harus kerja. Dengan layanan Sabtu seperti ini jadi lebih fleksibel,” ujarnya.
Apa yang dirasakan Angelita menunjukkan satu hal penting, yaitu inovasi pelayanan publik yang baik adalah inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. “Menurut saya semuanya sudah bagus. Tinggal dipertahankan saja dan terus mengikuti perkembangan teknologi. Saya benar-benar suka dengan pelayanan seperti ini. I love ATR/BPN,” pungkas Angelita. (LS/FA)
Kementerian ATR/BPN
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
Jakarta – Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Menurutnya, penerapan asas tersebut juga penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para tetangga yang berbatasan. “Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.
Pada praktik di lapangan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, permasalahan tersebut dapat segera dibicarakan bersama.
“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. (SG/KR)
Kementerian ATR/BPN
Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan hewan kurban dalam momentum Peringatan Iduladha 1447 H kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah pada Rabu (27/05/2026), di Ponpes Darunnajah, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyerahan hewan kurban tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Iduladha sekaligus bentuk kepedulian sosial Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Mudah-mudahan di hari yang baik ini, penyerahan hewan kurban dapat mempererat kebersamaan antara Kementerian ATR/BPN, pondok pesantren, umara, dan ulama dalam memperhatikan serta melayani masyarakat. Kami berharap kita semua mampu melayani masyarakat dan menyejahterakan rakyat bersama-sama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Hewan kurban yang diserahkan kali ini berasal dari partisipasi dan gotong royong keluarga besar Kementerian ATR/BPN, mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, hingga para pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hewan kurban tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah ponpes dan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ponpes Darunnajah yang penyerahannya diterima langsung oleh Pimpinan Ponpes Darunnajah, Sofwan Manaf.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mewakili Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyerahkan hewan kurban Presiden kepada Ponpes Darunnajah. Penyerahan tersebut menjadi bentuk perhatian dan kepedulian Presiden terhadap pondok pesantren serta masyarakat dalam momentum Iduladha 1447 H.
Menurut Menteri Nusron, momentum Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian antarsesama. Ia berharap nilai-nilai kebersamaan tersebut dapat terus dijaga demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Semoga Pondok Pesantren Darunnajah semakin menebarkan kebaikan dan memberikan manfaat bagi umat manusia. Sebagaimana janji Allah, segala sesuatu yang memberikan kemanfaatan bagi umat manusia niscaya akan bertahan di muka bumi,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang selaku Ketua Panitia Kurban Peringatan Iduladha Tahun 1447 H, Farid Hidayat; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/JR)
-
Fashion7 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment7 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion7 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Sports7 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Entertainment7 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Entertainment7 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Sports7 bulan agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors
-
Entertainment7 bulan agoMod turns \’Counter-Strike\’ into a \’Tekken\’ clone with fighting chickens
