Connect with us

Kementerian ATR/BPN

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Published

on

whatsapp image 2026 03 03 at 13.38.01

​Aceh – Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.

Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

Sadar akan nilai yang dimiliki sertipikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Meski proses penggantian sertipikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. Sertipikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan. Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi. (MW/YZ)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Published

on

c1cdbaf1 7bee 4cbd ab19 82dd29a01c66

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) periode 2025-2029. Dengan dukungan Bank Dunia, program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

“Dengan target pendaftaran tanah sistematis seluas 4,8 juta hektare, kita dapat melihat bahwa ILASPP memiliki cakupan dan dampak yang sangat besar. ILASPP merupakan investasi yang sangat berharga bagi kita semuanya dalam pembangunan menjadi fondasi tata kelola pertanahan dan tata ruang, khususnya dalam jangka yang panjang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, ILASPP turut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencapai target pendaftaran tanah pada periode yang ditentukan, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan integrasi data pertanahan dan tata ruang serta modernisasi sistem informasi. Kedua hal ini diperlukan agar informasi dari berbagai instansi terkait dapat saling terhubung dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat.

“Keberhasilan proyek sangat ditentukan oleh kuatnya komitmen pemerintah, efektivitas kelembagaan, kemudian kualitas koordinasi di antara seluruh pihak yang terlibat. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui dukungan yang nyata, baik dalam bentuk kebijakan, penguatan organisasi pelaksana, penyediaan sumber daya manusia, maupun percepatan pengambilan keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Melalui ILASPP, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pembenahan administrasi pertanahan dan tata ruang agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Hasil proyek ILASP ini diharapkan tidak hanya memenuhi target kegiatan, namun bisa mendukung kepastian hukum hak atas tanah dan penyelenggaraan tata ruang yang lebih terintegrasi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.

Adapun dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP ini, hadir langsung, Willem van der Muur sebagai Land Tenure Specialist pada World Bank’s Urban, Resilience and Land Global Practice. Pertemuan ini juga diikuti secara daring dan luring oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (JM/YZ)

Continue Reading

Kementerian ATR/BPN

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Published

on

Jakarta – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).

Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (JM/YZ)

Continue Reading

Kementerian ATR/BPN

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Published

on

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan kepada jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat pengelolaan manajemen risiko melalui integrasi dengan proses bisnis dan transformasi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengendalian internal, terutama dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang

“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Wamen Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (22/10/2026).

Penerapan manajemen risiko dalam transformasi digital perlu disertai penguatan proses bisnis, mulai dari alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian. Menurut Wamen Ossy, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan. Sebagai contoh, dalam pelayanan peralihan hak, percepatan proses perlu tetap memperhatikan keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan.

“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertemakan ‘Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance’.

Dalam kesempatan yang sama, selaku Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Muhammad menjelaskan maksud penyelenggaraan Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026. Seminar ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik, sekaligus menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang, untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam setiap siklus proses bisnis kementerian.

“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik. Hendaknya kesadaran akan manajemen risiko ini tercermin baik dalam perencanaan kegiatan, menetapkan keputusan, melaksanakan pengendalian, ataupun saat mengevaluasi pekerjaan,” pungkasnya.

Seminar GRC tahun ini juga menghadirkan beberapa narasumber di bidang manajemen risiko, seperti Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo dan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring serta diikuti secara daring oleh 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. (AR/JR)

Continue Reading

Pemerintahan