Kementerian ATR/BPN
Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian
Palu – Kampung Reforma Agraria Duyu Bangkit di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi bukti program Reforma Agraria bukan sekadar penyertipikatan tanah, namun juga memberdayakan masyarakat hingga tercipta kemandirian ekonomi. Sekelompok warga yang sempat tinggal di tenda pengungsian pasca bencana Palu 2018, berhasil merubah lahan bekas tempat pembuangan sampah menjadi kebun anggur penggerak ekonomi warga sekitar.
“Kami buat kebun anggur ini dari nol sekali. Semangat kita, jalan saja dulu agar bisa bangkit dan punya penghasilan. Awalnya kami buat seadanya, tahun pertama rugi. Akhirnya tahun 2021 BPN masuk dan membantu kami dengan koordinasi ke pemerintah kota. Alhamdulillah setelah BPN masuk, banyak hal berubah,” kenang Saifuddin (45), Ketua Kelompok Tani Duyu Bangkit, saat ditemui di kebun anggurnya, Senin (03/11/2025).
Kebun anggur seluas 30×34 meter persegi ini berdiri di atas tanah yang dipinjamkan oleh mertua salah satu petani. Keterbatasan modal membuat enam anggota pertama harus menggadaikan BPKB motor untuk membeli bibit dan perlengkapan dasar. Bagi Saifuddin dan anggota kelompoknya, usaha gerilya yang dilakukan tidaklah mudah.
Saifuddin jadi sangat bersyukur, pada tahun 2021, Kementerian ATR/BPN hadir membawa Reforma Agraria masuk ke desanya. BPN membuka jalan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah untuk membantu mereka mendapatkan akses infrastruktur, penyuluhan pertanian, bantuan alat, hingga dukungan pemasaran.
“Perjalanannya panjang dan tidak mudah. Sebelum BPN datang, panen pertama kami selalu gagal. Hujan turun, anggur busuk semua. Setelah dibantu BPN, kami bisa memasang plastik UV untuk melindungi tanaman. Sekarang, panen bisa dua hingga tiga kali setahun,” ujar Saifuddin.
Hasilnya pun memuaskan. Setiap petak lahan mampu menghasilkan hingga Rp90 juta setiap panen, angka yang dulu hanya mimpi bagi Saifuddin. Di tahun 2025, terdapat 13 titik kebun anggur yang dikembangkan Kelompok Tani Duyu Bangkit dengan 13 varietas berbeda.
Saat ini, Kebun Anggur Duyu Bangkit telah resmi menjadi Kampung Reforma Agraria binaan Kantor Pertanahan Kota Palu. Wisatawan dari berbagai daerah datang untuk memetik anggur langsung dari kebun, sementara produk mereka dikirim hingga luar kota. “Dulu kami cuma buruh. Sekarang kami bisa mengajak orang lain bekerja di kebun sendiri. Itu baru namanya Reforma Agraria,” ungkap Saifuddin bangga.
Ia sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendampingi kelompoknya hingga bisa menghasilkan manfaat baginya dan masyarakat sekitar Duyu. “Terima kasih banyak untuk BPN Kota Palu dan BPN Sulawesi Tengah. Dari yang dulu tidak tahu, sekarang kami jadi paham. Dari yang dulunya kekurangan, kini kami bisa berdiri sendiri. Reforma Agraria bukan cuma soal tanah, tapi soal bagaimana tanah bisa membuat kami mandiri,” tutup Saifuddin.
Kebun Anggur Kampung Reforma Agraria Duyu Bangkit kini menjadi simbol kemandirian masyarakat Duyu. Warga tidak lagi bergantung pada pekerjaan serabutan karena sudah memiliki sumber penghasilan baru yang lebih berkelanjutan.
Manfaat yang diterima dari Reforma Agraria tidak hanya dinikmati Ketua Kelompok Tani Duyu Bangkit. Salah satu anggotanya, Shamsul Alan (42), jadi saksi lonjakan ekonomi yang dibawa program tersebut.
Sang petani anggur ini, bisa memiliki penghasilan tetap dan lebih stabil sejak Reforma Agraria masuk ke desanya. “Dulu saya berdagang kerudung. Setelah ada kebun anggur ini, saya memutuskan untuk bergabung. Kalau berdagang, kadang untung, kadang rugi. Tapi kalau menanam anggur, hasilnya lebih stabil,” tutur Shamsul Alan. (MW/FT)
Kementerian ATR/BPN
Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku
Jakarta – Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) sepagi mungkin untuk mengamankan nomor antrean pelayanan. Ada yang bahkan sudah datang sebelum waktu layanan loket pertanahan dibuka.
Kini, dengan fitur Antrian Daring yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan datang sejak pagi saat membutuhkan layanan pertanahan. Fitur ini menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu yang membuat proses mengantre dapat dilakukan dari mana saja.
Untuk booking nomor antrean, masyarakat perlu memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi. Dari laman utama, pilih menu Layanan, kemudian klik Antrian Daring. Pemesanan nomor antrean sudah bisa diakses hingga tujuh hari sebelum jadwal kunjungan yang diinginkan. Masyarakat bisa memiliki keleluasaan lebih untuk mengatur waktu kedatangan ke Kantah.
Setelah memilih tanggal kedatangan, laman aplikasi akan mengarahkan pengguna pada pilihan loket layanan yang ingin didatangi. Dengan begitu, sejak awal bukan hanya waktu, namun juga detail loket sudah dipetakan sejak awal sehingga di lokasi bisa langsung diarahkan petugas ke alur yang sesuai data terdaftar.
Beberapa opsi loket tersedia yang dapat dipilih pengguna aplikasi antara lain loket untuk pendaftaran kuasa dan tanpa kuasa; loket informasi bagi yang ingin bertanya; hingga layanan non-PNBP untuk perbaikan data. Di samping itu, ada pula pilihan loket pengaduan; loket prioritas wakaf dan aset pemerintah daerah; serta loket penyerahan untuk pengambilan sertipikat yang sudah selesai diproses, termasuk bagi pemohon yang ingin alih media ke Sertipikat Elektronik.
Fitur Antrian Daring menjadi bentuk transparansi layanan pertanahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Setelah data tanggal dan loket pilihan sudah terdaftar, pengguna bisa melihat jumlah antrean yang sudah masuk, sisa kuota, hingga estimasi waktu pemanggilan secara _real time_ dalam Sentuh Tanahku. Dengan demikian, keputusan untuk datang ke Kantah tidak lagi berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan informasi yang jelas.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku membantu mengubah situasi antrean di Kantah menjadi lebih terkendali. Masyarakat bisa berhenti datang terlalu pagi dan menunggu layanan cukup lama karena kini dari Antrian Daring sudah menampakkan gambaran kapan giliran layanan akan tiba. (DR/SV)
Kementerian ATR/BPN
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Jakarta – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.
Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.
Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (25/06/2026). Dalam pertemuan ini, Wamen Ossy menegaskan dukungannya dalam penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan nasional melalui unsur pertanahan dan tata ruang.
“Dukungan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional, percepatan penerbitan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung investasi dan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ungkap Wamen Ossy di Gedung Kemenko IPK, Jakarta.
Bukan hanya ATR/BPN, Wamen Ossy menilai tata kelola kebandarudaraan juga perlu dikuatkan dengan integrasi data spasial lintas sektor. Hal ini yang dikonsepkan dengan sebutan one spatial planning policy atau satu acuan tata ruang.
“Integrasi data spasial, data pertanahan, data tata ruang, informasi geospasial, hingga data perizinan daerah akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” jelas Wamen Ossy.
Untuk membahas sektor kebandarudaraan, rakor ini juga mengundang perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Di hadapan seluruh peserta rakor, Wamen Ossy mengingatkan pentingnya penataan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang. “Ke depan, pengendalian perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, perizinan, hingga pengawasan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menko AHY sebagai pimpinan rakor menyatakan tujuan utama pertemuan ini adalah memperkuat tata kelola ekosistem kebandarudaraan melalui penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, ia mengharapkan partisipasi dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait.
Dengan pertemuan dan upaya yang dilakukan bersama, ia meyakini bisa ikut meningkatkan daya saing dan kualitas layanan bandara. “Mari kita kawal bersama pengelolaan ekosistem kebandarudaraan secara profesional, modern, dan inklusif guna akan menghadirkan berbagai manfaat, terutama bagi sektor ekonomi, pariwisata, industri kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Menko AHY.
Dalam rakor ini, Wamen Ossy hadir dengan didampingi sejumlah pejabat dan jajaran terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Beberapa di antaranya, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (MW/YZ)
-
Fashion8 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment8 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion8 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Sports8 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Entertainment8 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Entertainment8 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Sports8 bulan agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors
-
Entertainment8 bulan agoMod turns \’Counter-Strike\’ into a \’Tekken\’ clone with fighting chickens
