Connect with us

Kementerian ATR/BPN

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Published

on

c496229b 6e63 4983 937f 2dc43aacfcab

Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti sejak awal sehingga bisa menyesuaikannya dengan kegiatan sehari-hari. Kemudahan itu dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate.

Prosesnya pun terasa singkat bagi Ratna S. Husain. Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkap Ratna S. Husain.

Kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah ini lebih mudah dipersiapkan olehnya. Ratna S. Husain berharap, Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di banyak Kantah. “Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi adanya sistem Pengukuran Terjadwal karena dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Pengukuran Terjadwal ini diterapkan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Kepastian jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut. (LS/YZ)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Published

on

c1cdbaf1 7bee 4cbd ab19 82dd29a01c66

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) periode 2025-2029. Dengan dukungan Bank Dunia, program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

“Dengan target pendaftaran tanah sistematis seluas 4,8 juta hektare, kita dapat melihat bahwa ILASPP memiliki cakupan dan dampak yang sangat besar. ILASPP merupakan investasi yang sangat berharga bagi kita semuanya dalam pembangunan menjadi fondasi tata kelola pertanahan dan tata ruang, khususnya dalam jangka yang panjang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, ILASPP turut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencapai target pendaftaran tanah pada periode yang ditentukan, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan integrasi data pertanahan dan tata ruang serta modernisasi sistem informasi. Kedua hal ini diperlukan agar informasi dari berbagai instansi terkait dapat saling terhubung dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat.

“Keberhasilan proyek sangat ditentukan oleh kuatnya komitmen pemerintah, efektivitas kelembagaan, kemudian kualitas koordinasi di antara seluruh pihak yang terlibat. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui dukungan yang nyata, baik dalam bentuk kebijakan, penguatan organisasi pelaksana, penyediaan sumber daya manusia, maupun percepatan pengambilan keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Melalui ILASPP, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pembenahan administrasi pertanahan dan tata ruang agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Hasil proyek ILASP ini diharapkan tidak hanya memenuhi target kegiatan, namun bisa mendukung kepastian hukum hak atas tanah dan penyelenggaraan tata ruang yang lebih terintegrasi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.

Adapun dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP ini, hadir langsung, Willem van der Muur sebagai Land Tenure Specialist pada World Bank’s Urban, Resilience and Land Global Practice. Pertemuan ini juga diikuti secara daring dan luring oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (JM/YZ)

Continue Reading

Kementerian ATR/BPN

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Published

on

Jakarta – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).

Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (JM/YZ)

Continue Reading

Kementerian ATR/BPN

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Published

on

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan kepada jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat pengelolaan manajemen risiko melalui integrasi dengan proses bisnis dan transformasi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengendalian internal, terutama dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang

“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Wamen Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (22/10/2026).

Penerapan manajemen risiko dalam transformasi digital perlu disertai penguatan proses bisnis, mulai dari alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian. Menurut Wamen Ossy, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan. Sebagai contoh, dalam pelayanan peralihan hak, percepatan proses perlu tetap memperhatikan keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan.

“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertemakan ‘Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance’.

Dalam kesempatan yang sama, selaku Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Muhammad menjelaskan maksud penyelenggaraan Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026. Seminar ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik, sekaligus menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang, untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam setiap siklus proses bisnis kementerian.

“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik. Hendaknya kesadaran akan manajemen risiko ini tercermin baik dalam perencanaan kegiatan, menetapkan keputusan, melaksanakan pengendalian, ataupun saat mengevaluasi pekerjaan,” pungkasnya.

Seminar GRC tahun ini juga menghadirkan beberapa narasumber di bidang manajemen risiko, seperti Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo dan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring serta diikuti secara daring oleh 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. (AR/JR)

Continue Reading

Pemerintahan