Kementerian ATR/BPN
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Sleman – Pemahaman yang utuh terhadap tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang berlangsung pada Jumat (04/09/2026), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna/i untuk memahami hal mendasar, yakni tanah tidak semata sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500 Taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Tiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.
Menurut Rocky Gerung, perbedaan pemaknaan tersebut perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan perebutan bidang tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah. “Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Dalam kuliah umum yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN; dan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan negara. Oleh karena itu, manusia perlu melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan. “Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.
Menurut Menteri Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang jadi tantangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada tahun 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron mengakhiri tanggapannya sekaligus memulai ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN. (LS/JR/FA)
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) periode 2025-2029. Dengan dukungan Bank Dunia, program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Dengan target pendaftaran tanah sistematis seluas 4,8 juta hektare, kita dapat melihat bahwa ILASPP memiliki cakupan dan dampak yang sangat besar. ILASPP merupakan investasi yang sangat berharga bagi kita semuanya dalam pembangunan menjadi fondasi tata kelola pertanahan dan tata ruang, khususnya dalam jangka yang panjang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, ILASPP turut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencapai target pendaftaran tanah pada periode yang ditentukan, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan integrasi data pertanahan dan tata ruang serta modernisasi sistem informasi. Kedua hal ini diperlukan agar informasi dari berbagai instansi terkait dapat saling terhubung dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat.
“Keberhasilan proyek sangat ditentukan oleh kuatnya komitmen pemerintah, efektivitas kelembagaan, kemudian kualitas koordinasi di antara seluruh pihak yang terlibat. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui dukungan yang nyata, baik dalam bentuk kebijakan, penguatan organisasi pelaksana, penyediaan sumber daya manusia, maupun percepatan pengambilan keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Melalui ILASPP, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pembenahan administrasi pertanahan dan tata ruang agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Hasil proyek ILASP ini diharapkan tidak hanya memenuhi target kegiatan, namun bisa mendukung kepastian hukum hak atas tanah dan penyelenggaraan tata ruang yang lebih terintegrasi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
Adapun dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP ini, hadir langsung, Willem van der Muur sebagai Land Tenure Specialist pada World Bank’s Urban, Resilience and Land Global Practice. Pertemuan ini juga diikuti secara daring dan luring oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (JM/YZ)
Kementerian ATR/BPN
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Jakarta – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).
Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.
Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (JM/YZ)
Kementerian ATR/BPN
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan kepada jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat pengelolaan manajemen risiko melalui integrasi dengan proses bisnis dan transformasi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengendalian internal, terutama dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang
“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Wamen Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Penerapan manajemen risiko dalam transformasi digital perlu disertai penguatan proses bisnis, mulai dari alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian. Menurut Wamen Ossy, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan. Sebagai contoh, dalam pelayanan peralihan hak, percepatan proses perlu tetap memperhatikan keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan.
“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertemakan ‘Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance’.
Dalam kesempatan yang sama, selaku Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Muhammad menjelaskan maksud penyelenggaraan Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026. Seminar ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik, sekaligus menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang, untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam setiap siklus proses bisnis kementerian.
“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik. Hendaknya kesadaran akan manajemen risiko ini tercermin baik dalam perencanaan kegiatan, menetapkan keputusan, melaksanakan pengendalian, ataupun saat mengevaluasi pekerjaan,” pungkasnya.
Seminar GRC tahun ini juga menghadirkan beberapa narasumber di bidang manajemen risiko, seperti Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo dan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring serta diikuti secara daring oleh 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. (AR/JR)
-
Fashion11 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment11 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion11 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Entertainment11 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Sports11 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Business11 bulan agoThe 9 worst mistakes you can ever make at work
-
Entertainment11 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Entertainment11 bulan agoMod turns \’Counter-Strike\’ into a \’Tekken\’ clone with fighting chickens
