Connect with us

Kementerian ATR/BPN

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

Published

on

76fc2b56 03d5 410b b0cd 000d6069b8ed

​Jakarta – Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) sepagi mungkin untuk mengamankan nomor antrean pelayanan. Ada yang bahkan sudah datang sebelum waktu layanan loket pertanahan dibuka.

Kini, dengan fitur Antrian Daring yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan datang sejak pagi saat membutuhkan layanan pertanahan. Fitur ini menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu yang membuat proses mengantre dapat dilakukan dari mana saja.

Untuk booking nomor antrean, masyarakat perlu memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi. Dari laman utama, pilih menu Layanan, kemudian klik Antrian Daring. Pemesanan nomor antrean sudah bisa diakses hingga tujuh hari sebelum jadwal kunjungan yang diinginkan. Masyarakat bisa memiliki keleluasaan lebih untuk mengatur waktu kedatangan ke Kantah.

Setelah memilih tanggal kedatangan, laman aplikasi akan mengarahkan pengguna pada pilihan loket layanan yang ingin didatangi. Dengan begitu, sejak awal bukan hanya waktu, namun juga detail loket sudah dipetakan sejak awal sehingga di lokasi bisa langsung diarahkan petugas ke alur yang sesuai data terdaftar.

Beberapa opsi loket tersedia yang dapat dipilih pengguna aplikasi antara lain loket untuk pendaftaran kuasa dan tanpa kuasa; loket informasi bagi yang ingin bertanya; hingga layanan non-PNBP untuk perbaikan data. Di samping itu, ada pula pilihan loket pengaduan; loket prioritas wakaf dan aset pemerintah daerah; serta loket penyerahan untuk pengambilan sertipikat yang sudah selesai diproses, termasuk bagi pemohon yang ingin alih media ke Sertipikat Elektronik.

Fitur Antrian Daring menjadi bentuk transparansi layanan pertanahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Setelah data tanggal dan loket pilihan sudah terdaftar, pengguna bisa melihat jumlah antrean yang sudah masuk, sisa kuota, hingga estimasi waktu pemanggilan secara _real time_ dalam Sentuh Tanahku. Dengan demikian, keputusan untuk datang ke Kantah tidak lagi berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan informasi yang jelas.

Digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku membantu mengubah situasi antrean di Kantah menjadi lebih terkendali. Masyarakat bisa berhenti datang terlalu pagi dan menunggu layanan cukup lama karena kini dari Antrian Daring sudah menampakkan gambaran kapan giliran layanan akan tiba. (DR/SV)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kementerian ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Published

on

57bfcf92 856b 4ddc a986 e1795024ca7b

​Jakarta – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)

Continue Reading

Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Published

on

b14fa22d 48b0 486b 89c0 775f77b2dc1d

​Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (25/06/2026). Dalam pertemuan ini, Wamen Ossy menegaskan dukungannya dalam penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan nasional melalui unsur pertanahan dan tata ruang.

“Dukungan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional, percepatan penerbitan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung investasi dan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ungkap Wamen Ossy di Gedung Kemenko IPK, Jakarta.

Bukan hanya ATR/BPN, Wamen Ossy menilai tata kelola kebandarudaraan juga perlu dikuatkan dengan integrasi data spasial lintas sektor. Hal ini yang dikonsepkan dengan sebutan one spatial planning policy atau satu acuan tata ruang.

“Integrasi data spasial, data pertanahan, data tata ruang, informasi geospasial, hingga data perizinan daerah akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” jelas Wamen Ossy.

Untuk membahas sektor kebandarudaraan, rakor ini juga mengundang perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Di hadapan seluruh peserta rakor, Wamen Ossy mengingatkan pentingnya penataan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang. “Ke depan, pengendalian perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, perizinan, hingga pengawasan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Menko AHY sebagai pimpinan rakor menyatakan tujuan utama pertemuan ini adalah memperkuat tata kelola ekosistem kebandarudaraan melalui penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, ia mengharapkan partisipasi dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait.

Dengan pertemuan dan upaya yang dilakukan bersama, ia meyakini bisa ikut meningkatkan daya saing dan kualitas layanan bandara. “Mari kita kawal bersama pengelolaan ekosistem kebandarudaraan secara profesional, modern, dan inklusif guna akan menghadirkan berbagai manfaat, terutama bagi sektor ekonomi, pariwisata, industri kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Menko AHY.

Dalam rakor ini, Wamen Ossy hadir dengan didampingi sejumlah pejabat dan jajaran terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Beberapa di antaranya, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (MW/YZ)

Continue Reading

Kementerian ATR/BPN

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Published

on

bf4e2758 62ce 4cb3 84d0 d026c917d231

​Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. “Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. “Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (SG/KR)

Continue Reading

Pemerintahan