Kementerian ATR/BPN
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Yogyakarta – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi Politeknik Agraria STPN. Peresmian sekaligus perubahan bentuk kelembagaan menjadi Politeknik Agraria STPN ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Agustyarsyah; serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti peresmian dan penyerahan bendera dari Menteri ATR/Kepala BPN kepada Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN.
“Politeknik Agraria STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi vokasi di Indonesia yang bergerak secara khusus mengembangkan pendidikan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” ujar Menteri Nusron dalam peresmian dilaksanakan bersamaan dengan prosesi wisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria STPN, di Pendopo Sasana Widya Bhumi Politeknik Agraria STPN, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (05/09/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, selama puluhan tahun STPN telah melahirkan ribuan tenaga profesional yang kemudian mengabdi di Kementerian ATR/BPN maupun berbagai bidang lainnya. Besarnya kontribusi tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk terus memperkuat kelembagaan dan kualitas pendidikan di Politeknik Agraria STPN.
“Proses transformasi yang selama beberapa tahun terakhir kita perjuangkan, saat ini sudah mencapai tahap akhir. Perubahan bentuk kelembagaan, penataan organisasi, pengembangan kurikulum vokasi, pembukaan program studi baru, sampai dengan penyelenggaraan pendidikan telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.
Saat ini, proses pembahasan dan penetapan statuta Politeknik Agraria STPN masih berlangsung di Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi. Proses tersebut akan terus dikawal hingga selesai oleh Kementerian ATR/BPN.
Sejalan dengan transformasi STPN, tiga program studi baru yang mulai diselenggarakan pada tahun akademik 2025/2026 telah memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Menurut Menteri Nusron, capaian tersebut menunjukkan komitmen Politeknik Agraria STPN untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. “Transformasi ini harus kita lihat sebagai proses untuk membuat pendidikan di Politeknik Agraria STPN semakin relevan dengan kebutuhan lapangan,” ucapnya.
Ia berharap, kurikulum dan sistem pembelajaran di Politeknik Agraria STPN terus berkembang secara adaptif mengikuti kebutuhan zaman. Kampus tersebut diharapkan menjadi ruang lahirnya berbagai gagasan, inovasi teknologi, dan solusi yang dapat digunakan untuk menjawab persoalan agraria, pertanahan, dan tata ruang. “Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembiayaan yang diperlukan untuk memperkuat Politeknik Agraria STPN,” ujar Menteri Nusron.
Sementara itu, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad menjelaskan bahwa perubahan bentuk kelembagaan dari STPN menjadi Politeknik Agraria STPN merupakan hasil dari proses dan perjuangan panjang seluruh civitas academica. Transformasi ditandai dengan pembukaan tiga program studi baru, yaitu Program Studi Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan, Program Studi Sarjana Terapan Survei Pemetaan dan Informasi Pertanahan, serta Program Studi Sarjana Terapan Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah.
Pembukaan ketiga program studi tersebut merupakan wujud komitmen Politeknik Agraria STPN dalam memperkuat pengembangan keilmuan dan kompetensi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, sekaligus memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022. “Peresmian Politeknik Agraria STPN yang dirangkaikan dengan wisuda perdana ini menjadi momentum penting yang menandai babak baru dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi serta menguatkan peran Politeknik Agraria STPN dalam menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan profesional di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” pungkas Sri Yanti Achmad.
Dalam kegiatan peresmian sekaligus wisuda perdana Politeknik Agraria STPN ini, turut diberikan penghargaan kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM, Heri Mulianto, sebagai pencipta Hymne Politeknik Agraria STPN. Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Sekretaris Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran. (LS/JR/FA)
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) periode 2025-2029. Dengan dukungan Bank Dunia, program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Dengan target pendaftaran tanah sistematis seluas 4,8 juta hektare, kita dapat melihat bahwa ILASPP memiliki cakupan dan dampak yang sangat besar. ILASPP merupakan investasi yang sangat berharga bagi kita semuanya dalam pembangunan menjadi fondasi tata kelola pertanahan dan tata ruang, khususnya dalam jangka yang panjang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, ILASPP turut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencapai target pendaftaran tanah pada periode yang ditentukan, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan integrasi data pertanahan dan tata ruang serta modernisasi sistem informasi. Kedua hal ini diperlukan agar informasi dari berbagai instansi terkait dapat saling terhubung dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat.
“Keberhasilan proyek sangat ditentukan oleh kuatnya komitmen pemerintah, efektivitas kelembagaan, kemudian kualitas koordinasi di antara seluruh pihak yang terlibat. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui dukungan yang nyata, baik dalam bentuk kebijakan, penguatan organisasi pelaksana, penyediaan sumber daya manusia, maupun percepatan pengambilan keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Melalui ILASPP, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pembenahan administrasi pertanahan dan tata ruang agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Hasil proyek ILASP ini diharapkan tidak hanya memenuhi target kegiatan, namun bisa mendukung kepastian hukum hak atas tanah dan penyelenggaraan tata ruang yang lebih terintegrasi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
Adapun dalam Kick-Off Meeting Implementation Support Mission ILASPP ini, hadir langsung, Willem van der Muur sebagai Land Tenure Specialist pada World Bank’s Urban, Resilience and Land Global Practice. Pertemuan ini juga diikuti secara daring dan luring oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (JM/YZ)
Kementerian ATR/BPN
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Jakarta – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).
Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.
Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (JM/YZ)
Kementerian ATR/BPN
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan kepada jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat pengelolaan manajemen risiko melalui integrasi dengan proses bisnis dan transformasi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengendalian internal, terutama dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang
“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Wamen Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Penerapan manajemen risiko dalam transformasi digital perlu disertai penguatan proses bisnis, mulai dari alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian. Menurut Wamen Ossy, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan. Sebagai contoh, dalam pelayanan peralihan hak, percepatan proses perlu tetap memperhatikan keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan.
“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertemakan ‘Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance’.
Dalam kesempatan yang sama, selaku Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Muhammad menjelaskan maksud penyelenggaraan Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026. Seminar ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik, sekaligus menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang, untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam setiap siklus proses bisnis kementerian.
“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik. Hendaknya kesadaran akan manajemen risiko ini tercermin baik dalam perencanaan kegiatan, menetapkan keputusan, melaksanakan pengendalian, ataupun saat mengevaluasi pekerjaan,” pungkasnya.
Seminar GRC tahun ini juga menghadirkan beberapa narasumber di bidang manajemen risiko, seperti Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo dan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring serta diikuti secara daring oleh 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. (AR/JR)
-
Fashion11 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment11 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion11 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Entertainment11 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Sports11 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Business11 bulan agoThe 9 worst mistakes you can ever make at work
-
Entertainment11 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Entertainment11 bulan agoMod turns \’Counter-Strike\’ into a \’Tekken\’ clone with fighting chickens
