Kementerian ATR/BPN
Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, Menteri Nusron menyebut, kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Menteri Nusron.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.
Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. (JM/YZ)
Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Karawang – Di tengah kebiasaan serba cepat, pelayanan publik juga dituntut untuk beradaptasi menjadi lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Transformasi inilah yang mulai diwujudkan dalam layanan pertanahan. Melalui digitalisasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku serta hadirnya program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan), urusan administrasi pertanahan yang dahulu kerap dipersepsikan rumit perlahan berubah menjadi layanan yang lebih praktis dan ramah bagi masyarakat.
Bagi banyak orang, mengurus dokumen pertanahan kerap identik dengan proses panjang, antrean, dan birokrasi yang melelahkan. Namun, keadaan itu tidak terjadi saat Angelita (30) mengurus urusan sertipikat tanahnya. Ia justru merasakan bagaimana inovasi layanan pertanahan mampu memangkas kerumitan administratif dan memberi keleluasaan waktu bagi dirinya yang memiliki mobilitas tinggi.
Saat datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, Angelita melihat efektivitas PELATARAN. Dipadukan dengan kemudahan akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses yang dulu terkesan berat kini menjadi jauh lebih sederhana.
“Kalau dulu dengar kata birokrasi rasanya sudah berat duluan. Tapi, di sini saya belajar dan merasakan langsung bahwa sekarang jauh lebih baik. Dengan Sentuh Tanahku kita bisa lihat prosesnya, dan layanan Sabtu seperti ini benar-benar membantu,” ungkap Angelita.
Pengalaman Angelita dengan layanan digital pertanahan bermula saat ia hendak membeli rumah. Sebagai calon pembeli, ia ingin memastikan legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi, langkah yang penting untuk menghindari potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari. Dari kebutuhan itu ia mengenal aplikasi Sentuh Tanahku, yang kemudian menjadi pintu masuknya terhadap layanan pertanahan berbasis digital.
“Waktu mau beli rumah saya ingin tahu dulu apa saja yang harus dicek dari surat-suratnya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Lalu, saya tahu BPN punya aplikasi Sentuh Tanahku, jadi langsung saya download dan verifikasinya juga cepat, hari itu juga selesai,” terang Angelita.
Melalui aplikasi tersebut, Angelita dapat mengakses berbagai fitur yang membantunya memahami status dan informasi pertanahan secara mandiri. Fitur Sertipikatku memudahkannya melakukan pengecekan sertipikat, sementara fitur Cari Bidang membantunya melihat posisi bidang tanah secara lebih akurat. Kehadiran teknologi ini menjadikan masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada informasi manual, melainkan dapat memantau berbagai hal secara langsung dari genggaman tangan.
Kombinasi layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan layanan tatap muka yang lebih fleksibel melalui PELATARAN menjadi contoh bagaimana transformasi ATR/BPN dapat terasa konkret, sederhana, dan relevan dalam kehidupan sehari-hari. “Ngapain ambil antrean di hari biasa kalau hari Sabtu bisa? Hari kerja kan kita juga harus kerja. Dengan layanan Sabtu seperti ini jadi lebih fleksibel,” ujarnya.
Apa yang dirasakan Angelita menunjukkan satu hal penting, yaitu inovasi pelayanan publik yang baik adalah inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. “Menurut saya semuanya sudah bagus. Tinggal dipertahankan saja dan terus mengikuti perkembangan teknologi. Saya benar-benar suka dengan pelayanan seperti ini. I love ATR/BPN,” pungkas Angelita. (LS/FA)
Kementerian ATR/BPN
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
Jakarta – Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Menurutnya, penerapan asas tersebut juga penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para tetangga yang berbatasan. “Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.
Pada praktik di lapangan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, permasalahan tersebut dapat segera dibicarakan bersama.
“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. (SG/KR)
Kementerian ATR/BPN
Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan hewan kurban dalam momentum Peringatan Iduladha 1447 H kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah pada Rabu (27/05/2026), di Ponpes Darunnajah, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyerahan hewan kurban tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Iduladha sekaligus bentuk kepedulian sosial Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Mudah-mudahan di hari yang baik ini, penyerahan hewan kurban dapat mempererat kebersamaan antara Kementerian ATR/BPN, pondok pesantren, umara, dan ulama dalam memperhatikan serta melayani masyarakat. Kami berharap kita semua mampu melayani masyarakat dan menyejahterakan rakyat bersama-sama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Hewan kurban yang diserahkan kali ini berasal dari partisipasi dan gotong royong keluarga besar Kementerian ATR/BPN, mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, hingga para pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hewan kurban tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah ponpes dan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ponpes Darunnajah yang penyerahannya diterima langsung oleh Pimpinan Ponpes Darunnajah, Sofwan Manaf.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mewakili Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyerahkan hewan kurban Presiden kepada Ponpes Darunnajah. Penyerahan tersebut menjadi bentuk perhatian dan kepedulian Presiden terhadap pondok pesantren serta masyarakat dalam momentum Iduladha 1447 H.
Menurut Menteri Nusron, momentum Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian antarsesama. Ia berharap nilai-nilai kebersamaan tersebut dapat terus dijaga demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Semoga Pondok Pesantren Darunnajah semakin menebarkan kebaikan dan memberikan manfaat bagi umat manusia. Sebagaimana janji Allah, segala sesuatu yang memberikan kemanfaatan bagi umat manusia niscaya akan bertahan di muka bumi,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang selaku Ketua Panitia Kurban Peringatan Iduladha Tahun 1447 H, Farid Hidayat; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/JR)
-
Fashion7 bulan agoThese \’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment7 bulan agoThe final 6 \’Game of Thrones\’ episodes might feel like a full season
-
Fashion7 bulan agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Sports7 bulan agoPhillies\’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Entertainment7 bulan agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Entertainment7 bulan agoDisney\’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Sports7 bulan agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors
-
Entertainment7 bulan agoMod turns \’Counter-Strike\’ into a \’Tekken\’ clone with fighting chickens
